Vokalis dari band pop sensasi Kerispatih telah diduga tersandung dirinya dalam kasus kriminal yang melibatkan zat-zat ilegal, yang bisa menempatkannya di balik jeruji selama 12 tahun.
Polisi Jakarta Pusat bernama Sammy dari Kerispatih tersangka dalam kasus penggunaan narkoba Rabu setelah menangkap dia di tempat kosnya di Setiabudi pada hari Selasa. Polisi menemukan kristal methamphetamine dan kepemilikan obat. Sebuah tes urine menunjukkan bahwa obat itu dalam sistem.
"Untuk S., kami akan mengirimkan tagihan kepadanya dengan Pasal 112 dan 127 dari tahun 2009 undang-undang tentang narkotika. Hukuman maksimum adalah 12 tahun, "Kepala Kepolisian Jakarta Pusat Comr Sr. Ajiamin kata Hamidin mengacu pada Sammy, seperti dikutip oleh kapanlagi.com.
"Pada saat penggerebekan, S. mengambil kristal meth, ada alat pengisap dalam kamarnya di asrama. Dengan S., ada seorang wanita dengan inisial R.A. Dari penggerebekan, kita menindaklanjuti tempat mereka memperoleh obat, "katanya,
Dilaporkan polisi menangkap tersangka lain setelah diinterogasi Sammy.
Kamis, 04 Februari 2010
Sammy ditangkap polisi didapati pengguna narkoba
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar